Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Jawa Tengah mengalami tren penurunan dilihat pada rentang periode 2018-2023, tapi dalam tiga tahun terakhir terjadi fluktuasi jumlah ABH. Hal ini menjadi refleksi tentang pentingnya mendorong kembali berbagai program preventif dengan pendekatan yang lebih progresif dalam menangani kasus ABH yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, seperti peningkatan kesadaran hukum pada remaja, sosialisasi bahaya kejahatan remaja dan juga kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan kriminalitas di kalangan anak.
Upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang perlu terus didorong dalam penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Diversi harus menjadi solusi penanganan ABH secara karena dapat melindungi anak dari proses hukum formal yang berdampak buruk tetapi juga mendukung rehabilitasi melalui keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus.
Mendorong peningkatan diversi ini sejalan dengan tujuan untuk menjaga anak dari pengalaman negatif di peradilan formal serta mengarahkan mereka menuju penyelesaian yang lebih humanis dan edukatif.
Proses diversi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan ABH. Dengan melibatkan komunitas, sistem ini dapat membantu anak menerima dukungan yang lebih luas dan mengurangi stigma dan resiko terjadinya kekerasan lanjutan terhadap anak.
Pendataan yang dilakukan secara spesifik berdasarkan jenis kasus yang disajikan diharapkan memudahkan penanganan sesuai dengan kebutuhan tiap kasus. Klasifikasi ini memungkinkan pendekatan yang lebih tepat sasaran, baik untuk anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi, sesuai dengan jenis tindak pidana yang terlibat. Hal ini memperkuat komitmen Jawa Tengah untuk memberikan perlindungan khusus sesuai dengan hak anak dalam setiap situasi.