Standar Pelayanan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah disahkan dalam dokumen Surat Keputusan Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Nomor : 000.8.3.2/342/2026 tentang Perubahan atas SK Nomor : 360.2/1281 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.