Kedudukan atau Domisili beserta Alamat Lengkap
Sejarah
Bermula dari Bagian Pemberdayaan Perempuan yang berada pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah, maka sesuai tuntutan keadaan, berubah menjadi Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan pelaksana keluarga berencana dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan, yang merupakan unsur staf dan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006. Kemudian, PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengamatkan agar Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah, maka selanjutnya dibentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Kedudukan/Domisili dan Alamat Lengkap
| Alamat | : | Jl. Pamularsih No. 28 Semarang Jawa Tengah 50148 |
| Telepon | : | 024 - 7602952 |
| Fax | : | 024 - 7622536 |
| : | dpppadaldukkb@jatengprov.go.id | |
| Website | : | dp3akb.jatengprov.go.id |
| Media Sosial : | ||
| Twitter : @dp3ap2kb_jateng | ||
| Instagram : dp3ap2kb_jateng | ||
| Facebook : @dp3ap2kb.jateng | ||
| Youtube : @dp3akbjateng | ||