BIDANG KESETARAAN GENDER DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesetaraan Gender dan perlindungan perempuan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesetaraan Gender;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan Perempuan;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan, membawahi :
1. Seksi Kesetaraan Gender
2. Seksi Perlindungan Perempuan