UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Tugas
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya tingkat Daerah.
Fungsi
1. pelaksanaan penjangkauan korban;
2. pelaksanaan pengelolaan kasus;
3. pelaksanaan pelaksanaan penampungan sementara;
4. pelaksanaan mediasi;
5. pelayanan pengaduan masyarakat;
6. pelaksanaan pendampingan korban;
7. pelaksanaan penatausahaan di lingkungan UPTD; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas