Berita | DP3AP2KB

DP3AP2KB NEWS
UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK 

Tugas 

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya tingkat Daerah.

Fungsi 

1. pelaksanaan penjangkauan korban;

2. pelaksanaan pengelolaan kasus;

3. pelaksanaan pelaksanaan penampungan sementara;

4. pelaksanaan mediasi;

5. pelayanan pengaduan masyarakat;

6. pelaksanaan pendampingan korban;

7. pelaksanaan penatausahaan di lingkungan UPTD; dan

8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas