Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
Pekalongan (21-22/6).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pendidikan yang layak, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran dari lembaga dan organisasi masyarakat sangat penting untuk mendukung percepatan proses menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat terwujud.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah membuat regulasi untuk perlindungan anak. Regulasi atau kebijakan menjadi salah satu bagian dari norma yang harus dipedomani oleh semua pihak. Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah implementasi dari regulasi atau kebijakan dan kerjasama unsur pentahelix untuk mengatasi permasalahan anak.
Sebagai upaya memetakan permasalahan anak serta menyusun strategi untuk mengatasi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) di Jawa Tengah, @dp3ap2kb_jateng menyelenggarakan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Pekalongan selama 2 hari yang dibuka oleh Plh. Kepala Bidang Data dan Partisipasi Masyarakat, @yuliarsianto.
Diikuti oleh Lembaga Penyedia Layanan dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, yang terdiri dari:
- Dinas PPPA
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial
- Kemenag
- Dinas Kesehatan
- UPTD/ P2TP2A
- PUSPAGA
- Forum Anak
- Komunitas Pesantren
- Forum PUSPA
Diharapkan kegiatan ini dapat menguatkan komitmen dan sinergi antar lembaga penyedia layanan demi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jawa Tengah.