Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang berisi rencana dan pelaksanaan anggaran suatu organisasi atau pemerintah. Dokumen ini biasanya digunakan untuk memantau dan mengontrol penggunaan anggaran serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien.
Sebagai tindak lanjut Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melaksanakan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden