Semarang, (Sabtu, 9 Sept 2023)
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
menyelenggarakan Diklat Komite Pemberdayaan Perempuan PT. HWASEUNG INDONESIA. Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah @dewi.ciwie_dp3ap2kb berkesempatan hadir untuk menyampaikan materi kepada para anggota KSPSI.
Dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan, bahwa salah satu upaya pemerintah dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan yaitu dengan menyediakan RP3 di tempat kerja yaitu tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
Sesuai yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 Permen PPPA Nomor 1Tahun 2020 yang juga diamanatkan oleh Perda no 2 th 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Selain itu pemerintah juga hadir dalam melindungi korban kekerasan seksual melalui UU TPKS th 2022 dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Harapannya dengan seminar ini dapat mengedukasi pengurus dan perwakilan anggota mengenai Perlindungan Hak-hak Pekerja Perempuan dari Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja.