Salatiga - 27 Maret 2019 Dalam amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yan memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Untuk mewujudkan reformasi Sumber Daya Manusia yang profesional tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah berkewajiban untuk memberikan pemahanan peraturan bidang kepegawaian khususnya pembinaan dan pengembangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan, Pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil membawa banyak perubahan dalam hal mekanisme dan pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar kewajiban dan larangan. Perubahan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh seluruh ASN utamanya para atasan langsung yang telah diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar.
Atas dasar pertimbagnan dimaksud, maka dipandang perlu untuk mengadakan Bimbingan Teknis Kepegawaian sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada PNS terkait disiplin dan kesejahteraan PNS, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN akan kewajibannya dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta dapat meningkatkan kinerja ASN.

Tujuan diadakannya Bintek Kepegawaian DP3AKB Prov. Jateng diantaranya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN terkait peraturan bidang kepegawaian, kearsipan dan jaminan kesejahteraan bagi peserta. dengan harapan terwujudnya ASN yang profesional.
Bintek Kepegawaian Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Kamis 27-28 Maret 2019 bertempat di Hotel Grand Wahid Salatiga yang dihadiri oleh 35 orang dari Sekertariat dan Bidang di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan Provinsi Jawa Tengah dengan Narasumber berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, PT. Taspen Persero, BPJS Kesehatan dengan moderator berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah dan BN Resource (Training & Coaching).
