BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA SEJAHTERA
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keluarga sejahtera;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera, membawahkan :
1. Seksi Pengendalian Penduduk
2. Seksi Keluarga Sejahtera
komentar anda akan kami filter terlebih dahulu