BIDANG PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemenuhan hak anak;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan anak;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, membawahkan :
1. Seksi Pemenuhan Hak Anak
2. Seksi Perlindungan Anak
komentar anda akan kami filter terlebih dahulu