BIDANG KUALITAS HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kualitas hidup perempuan;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan perempuan;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :
1. Seksi Kualitas Hidup Perempuan
2. Seksi Perlindungan Perempuan
komentar anda akan kami filter terlebih dahulu