BIDANG KELUARGA BERENCANA, ADVOKASI DAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keluarga berencana, dan advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keluarga berencana;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Keluarga Berencana dan Advokasi KIE, membawahkan :
1. Seksi Keluarga Berencana
2. Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
komentar anda akan kami filter terlebih dahulu