Peran Pelopor dan Pelapor
Penulis: Oktaviana Ramandhani
Hai.. hai.. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh semuanya, perkenalkan namaku Oktaviana Ramandhani biasa di panggil vio, ini pertama kalinya aku nulis di page Kreasi Konco.
Di sini aku mau menyalurkan pandanganku tentang pelopor dan pelapor, sebelumnya ada yang tau apa itu pelopor dan pelapor? kalo belum tau sini aku jelasin apa itu yang di maksud dengan pelopor dan pelapor.
Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P adalah Sikap Positif dan Semangat yang harus dimiliki oleh Anak Indonesia, setiap anak harus memiliki jiwa pelopor dan pelapor meski tidak menjadi anggota Forum Anak.
Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan. Terlibat Aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Misalnya saat kita melihat seseorang membuang sampah sembarangan, apa yang harus kita lakukan?
Yang harus kita lakukan adalah kita mengingatkan nya dengan baik dan memberikan contoh yang tepat, membuang sampah di masukan pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih dan enak di pandang.
Sementara sebagai pelapor mengacu kepada peran anak dalam menyampaikan apa yang dilihat, diketahui, dipikirkan, dan dirasakan terkait dengan hambatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, yang dialami dirinya sendiri maupun orang lain, kepada orang dewasa yang dia percaya serta mampu melindunginya.
Contohnya saat kita melihat perundungan, kita harus berani untuk melaporkan perundungan itu kepada orang yang kita percayai, orang yang lebih dewasa dari kita. Sebagai Pelapor kita di harapkan dapat aktif melaporkan masalah yang menimpa teman.
Oleh karena itu sangat mendorong pemerintah daerah untuk membuat mekanisme bagi anak-anak yang ingin melaporkan kejadian yang menimpa teman sebayanya. Selain itu, harus dibangun pula komitmen bersama untuk membangun saluran melapor dan menjadikan anak-anak sebagai aktor pembangunan.
Upaya pemenuhan hak partisipasi anak, yang merupakan bagian dari 4 (empat) hak dasar anak, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap proses tumbuh kembang mereka. Anak yang aktif lebih resistant terhadap kemungkinan menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.
Sekian dari aku mohon maaf apabila ada salah dan kata Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.