Bersama Forum Anak, STOP PERNIKAHAN ANAK!

Posted By Ardian Agil | 11 Agustus 2022 | Sosial & Budaya | 6 Komentar

Penulis: Putri Mahfudzoh Ridho

Forum Anak Jawa Tengah

Jadi pelopor pelapor

Menyuarakan hak mereka

Menggapai semua cita

Potongan lirik dari lagu Forum Anak Jawa Tengah yang sarat akan makna, Forum anak adalah organisasi sebagai wadah anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan sistem pembangunan berbasis hak anak, dimana forum anak berperan sebagai pelopor dan pelapor.

Sebagai anak Grobogan, saya melihat beberapa isu yang membutuhkan peran dan kontribusi langsung dari anak-anak, yang berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor), salah satu isu yang masih marak terjadi di Kabupaten Grobogan adalah "Pernikahan Anak".

Data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada tahun 2021, terdapat 764 pernikahan usia anak di mana jumlah mempelai laki-laki anak berjumlah 61 dan mempelai perempuan sebanyak 703 anak. Sedangkan, data pengajuan dispensasi kawin yang diajukan pada Pengadilan Agama sejumlah 901 perkara. Data Pengadilan Agama juga menyebutkan angka perceraian pada tahun 2021 adalah sebanyak 3.178 perkara. Di mana terbagi menjadi cerai talak 877 perkara dan cerai gugat 2301 perkara.

Sangat memprihatinkan ketika melihat anak-anak yang seharusnya mengemban pendidikan malah dihadapkan dengan masalah rumah tangga, ekonomi, dan merawat anak. Jika Pernikahan Anak terus terjadi, maka dampak negatif tidak hanya akan dirasakan oleh mereka yang melakukannya, tetapi juga akan berdampak kepada lingkungan, masyarakat, negara, dan masa depan anak yang berasal dari Pernikahan Anak tersebut. Beberapa dampak negatif dari Pernikahan Anak antara lain, meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, angka KDRT, meningkatnya pekerja anak, dan munculnya pola asuh yang salah karena minimnya pendidikan orang tua.

Maka dari itu, kita sebagai anggota Forum Anak seharusnya peka terhadap isu-isu yang terjadi di masyarakat, contohnya Pernikahan Anak. Dan memberikan kontribusi serta aksi positif sebagai 2P dalam pencegahan maupun penanganan isu-isu tersebut. Sebagai pelopor kita bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan perkawinan di usia anak,  turut serta dalam sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak dan bagi anak di usia sekolah.(dilakukan oleh Forum Anak di tingkat Kecamatan, Forum Anak di tingkat Desa, dan perkumpulan remaja), dan mengkampanyekan program Penundaan Usia Perkawinan (PUP). Contoh kecil dari realisasi kampanye ‘Stop Perkawinan Anak’ dapat dilakukan dengan membagikan dan mengenalkan jingle ‘Jo Kawin Bocah’ seperti yang sudah dilakukan oleh Forum Anak Jawa Tengah.

Sementara sebagai pelapor, anggota Forum Anak diharapkan dapat melapor ketika mereka menemukan unsur pemaksaan dalam kasus Pernikahan Anak, atau menerima laporan dari teman-teman sebaya nya dalam kasus yang sama, selanjutnya Forum Anak bisa kemudian melaporkannya ke Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Agama atau UNICEF.

Sebagai agen pelopor dan pelapor, tentu tidak bisa dilakukan sendiri. Kita sebagai Forum Anak juga harus pandai membangun jejaring komunikasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah pemerhati anak. Karena peran pemerintah juga diperlukan untuk melakukan penguatan hukum dan penegakan aturan tentang perlindungan anak, juga jaminan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas yang akan mendukung anak untuk mendapatkan hak pendidikan dan edukasi kesehatan reproduksi, sehingga anak usia sekolah lebih berwawasan dalam menentukan masa depannya yang lebih baik.