Pengaruh 2P untuk Anak-anak
Penulis: Louise Nabila Nur Aisyah
Anak merupakan bibit penerus bangsa yang perlu dipupuk dan dirawat dengan baik. Menurut UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.” Sama seperti orang dewasa, anak juga memiliki hak - hak yang wajib dipenuhi oleh tiap komponen masyarakat. Menurut Konvensi Hak Anak (KHA), anak memiliki 4 hak utama. Yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan partisipasi. Namun, pada pelaksanaanya keempat hak tersebut masih belum terpenuhi secara maksimal. Masih banyak anak yang hidup dengan kesengsaraan dan belum bisa bebas mengekspresikan dirinya.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk Forum Anak di tiap daerah. Mulai dari Forum Anak Nasional, Forum Anak di tiap Provinsi, di tiap Kabupaten/Kota, di tiap Kecamatan dan Desa. Tujuan dibentuknya Forum Anak adalah agar aspirasi anak Indonesia bisa tertampung dan terpenuhi hak-haknya. Karena Forum Anak merupakan jembatan komunikasi bagi anak-anak di Indonesia dengan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak anak.
Untuk itu, tiap anggota Forum Anak dibekali dengan 2P. Disini mereka menjadi pemeran dalam pemenuhan hak anak, yaitu Pelopor dan Pelapor. Pelopor disini berarti anak diajak untuk menjadi agen perubahan. Mengajak sesama anak untuk terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif dan bermanfaat bagi anak itu sendiri dan masyarakat sekitar. Pelapor bisa berarti dua hal, yaitu menjadi pelapor ketika anak tersebut melihat kejadian menyimpang yang berhubungan dengan anak-anak kepada orang dewasa yang lebih tanggap dalam menyelesaikan masalah. Yang kedua adalah pelapor untuk berani menyampaikan ide, pendapat, dan pandanganya.
Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor berpengaruh besar pada anak-anak. Yang pertama, dengan adanya 2P anak akan peka terhadap lingkungan sekitar. Mereka akan mejadi lebih tanggap dalam menyelesaikan masalah di lingkunganya yang berkaitan, dan/atau tidak berkaitan dengan anak. Karena anak yang sudah dibekali 2P ini sudah diajarkan, mana yang salah dan mana yang benar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Pengaruh kedua saat anak menjadi pelopor dan pelapor adalah dilatihnya anak sebagi subjek tidak hanya sebagai obyek. Merekalah yang dapat mengalami dan merasakan langsung, hal ini akan memunculkan rasa empati mereka terhadap sesama. Contohnya, ketika seorang anak melihat temannya mengalami kekerasan oleh orang terdekatnya dia sadar kalau dia memiliki peran sebagai pelopor. Maka dia akan melaporkan hal tersebut kepada orang dewasa yang bisa dipercaya seperti guru BK, wali kelas, atau lainnya. Karena menurut Dra. Retno Sudewi selaku kepada Dinas PPPA dalam buku panduan 2P Forum Anak Jawa Tengah, sejatinya tingkatan partisipasi anak tertinggi adalah ketika anak dan orang dewasa bekerjasama dalam mengambil keputusan .
Yang ketiga, peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor bisa membentuk karakter anak. Dengan adanya peran 2P ini, anak diajak mengenal lebih luas bagaimana anak-anak diluar sana. Hal ini memungkinkan mereka bertemu dengan berbagai macam karakter. Sehingga mereka akan terbiasa menghadapi berbagai macam tipe orang dan secara tidak langsung ikut belajar mengenali karakter diri sendiri.
Maka bisa disimpulkan bahwa peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sangat penting untuk anak-anak.