PELOPOR DAN PELAPOR PELECEHAN SEKSUAL

Posted By Ardian Agil | 11 Agustus 2022 | PHPA | 0 Komentar

Pelecehan seksual merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia. Banyak kasus pelecehan seksual yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang tentu tidak dapat dipandang sebelah mata. Tindakan pelecehan dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Berbagai laporan pelecehan pasti banyak tetapi terkadang pemerintah tiidak mengimbau dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan korban tidak berani untuk melaporkan tindakan yang melanggar hukum asusila. 

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman. Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum.

Maka dari itu sebagai bagian dari Forum Anak kita harus menyuarakan dan mensosialisasikan tentang cara perlindungan diri agar tidak terjadi pelecehan seksual, selain itu juga harus membatasi pergaulan kita agar tidak menjerumus ke pergaulan bebas yang dapat memicu adanya pelecehan seksual. Sebagai pelapor kita dapat sebagai wadah untuk menampung suara dari para korban untuk ditindak lanjuti. Beberapa korban mungkin tidak berani menyuarakan masalah nya tetapi sebagai pengurus Forum Anak kita dapat memproses dan melaporkan ke pemerintah agar dapat menindaklanjuti permasalahan pelecehan seksual. 

Penulis: Alvista Maula Zahra