Pelopor dan Pelapor dalam Isu Pernikahan Dini?

Posted By Ardian Agil | 11 Agustus 2022 | Sosial & Budaya | 0 Komentar

Menurut WHO, pernikahan dini (early married), adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang dikategorikan masih merupakan anak-anak yang berusia dibawah 19 tahun. Menurut Aimatun (2009), pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika usia belum mencapai 20 tahun, baik laki-laki atau perempuan. Serta, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 19, menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan dan laki-laki. Maka, apabila menikah di bawah usia tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.

Berdasarkan beberapa penelitian, disebutkan faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Indonesia, yaitu faktor predisposing, yaitu terkait status ekonomi, dan tingkat pengetahuan. Faktor penguat, yaitu terkait peran orang tua, dan budaya. Serta faktor pemungkin, yang berasal dari informasi-informasi yang didapatkan secara luas. 

Walaupun pernikahan dini berasal dari berbagai faktor, namun harus kita ketahui, bahwa pernikahan bukanlah sekedar status ataupun romantisme belaka, namun terkait dengan bagaimana generasi penerus akan meneruskan bangsanya dan memiliki tanggung jawab kepada anak yang harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya. Pernikahan dini memiliki banyak dampak dan resiko yang harus dihadapi. Seperti kekerasan secara fisik dan psikis, penelantaran, bahkan eksploitasi. Namun, sayangnya pernikahan dini merupakan salah satu kasus yang sayangnya cukup sering kita jumpai. 

Dan disinilah peran Forum Anak, sebagai pelopor dan pelapor (2P) dibutuhkan. Pelopor yang menjadi contoh dan yang memulai aksi/ kontribusi positif sebagai agen perubahan, dan pelapor yang melaporkan hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak. Dengan peran Forum Anak yang menjadi 2P, sekaligus mitra pemerintah inilah, yang membantu dalam menyelesaikan permasalahan anak. Forum Anak sebagai wadah pemenuhan hak partisipasi anak, serta aktif dalam proses pembangunan secara langsung maupun tidak langsung. 

Pada kasus pernikahan dini, Forum Anak Surakarta melaksanakan tanggung jawabnya sebagai agen 2P, dengan memberikan sosialisasi dan ajakan kepada teman-teman Surakarta mengenai pencegahan perkawinan dini, dan selalu melaporkan kepada dinas, terkait kasus-kasus yang kita jumpai. Sebagai pengurus Forum Anak, tak lupa juga kita selalu menjalankan 2P, dimanapun kita berada. Kita menjadi contoh yang baik, dan selalu mengingatkan mengenai pemenuhan hak-hak anak. Sosialisasi dan pemantauan secara berkala, terhadap anak-anak maupun orang dewasa pun merupakan hal yang penting untuk terus kita lakukan. Anak-anak juga harus kita ajak dan libatkan dalam kegiatan-kegiatan positif, mengenai pendidikan, pencegahan, dan bahayanya atas pernikahan dini.

Kasus ini tidak dapat kita pandang sebelah mata, baik masyarakat maupun organisasi dan komunitas, harus segera dalam mencegah, serta menindaklanjutinya. Pemerintah juga perlu untuk bersikap tegas dalam memberikan dispensasi perkawinan, serta pendidikan terkait seks ataupun pernikahan dini terhadap anak-anak. Remaja perlu untuk mencari pengalaman dan pendidikan yang setinggi-tingginya, serta pemahaman yang cukup agar mental dan fisik dari tiap-tiap individu siap untuk melanjutkan kehidupan dan telah terpenuhi, serta siap untuk bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak anak, demi generasi emas penerus bangsa Indonesia. Peran Forum Anak pun dilibatkan secara aktif dan berkala dalam pemenuhan hak-hak anak, pencegahan isu-isu anak yang beredar, serta sebagai wadah partisipasi anak, melalui perannya sebagai pelopos dan pelapor.

 

Surakarta, 26 Agustus 2022
Penulis: Fransisca Kristiana Wibowo