Pelopor dan Pelapor. Apa itu?

Posted By Ardian Agil | 11 Agustus 2022 | Pendidikan | 0 Komentar

Penulis: Sasa Widya

Pelopor dan Pelapor atau yang biasa disebut dengan 2P merupakan suatu peran, aksi, dan tindakan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak. Pemenuhan hak-hak anak ini tidak terpelas dari Hak Asasi Manusia yang telah dilindungi oleh pemerintah. Pemerintah berupaya dalam memenuhi hak-hak anak dalam substansi konferensi hak anak. Hal ini dilakukan agar tercapai kabupaten/kota/provinsi di Indonesia yang layak anak.

Ada 4 dasar hak anak yang harus dipenuhi yaitu hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Untuk mendukung dan memenuhi hak-hak tersebut pemerintah memerlukan suatu jembatan yang dapat menghubungkan pemerintah dengan anak-anak. Jembatan inilah yang biasanya disebut Forum Anak yang memiliki peran sebagai Pelopor dan Pelapor.

Forum anak merupakan suatu organisasi yang berangggotakan anak-anak untuk menjadi rekan sebaya yang bisa menghubungkan antara anak-anak dan pemerintah untuk memudahkan komunikasi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak anak. Peran Forum Anak dalam menjadi Pelopor dan Pelapor merupakan suatu cara agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya apa pengertian dari Pelopor dan Pelapor itu?

Pelopor adalah aksi tentang bagaimana cara kita bisa memberikan contoh dan perilaku yang baik bagi teman-teman. Dengan aksi-aksi baik kita tersebut diharapkan bisa menginspirasi dan membawa perubahan baik bagi teman-teman dalam pemenuhan hak nya. Contohnya menjadi Pelopor dalam kampanye Jo Kawin Bocah seperti dengan sosialisasikan kepada teman-teman tentang kampanye Jo Kawin Bocah. Contoh lainnya yaitu Anti Perundungan seperti kita bisa memberikan tindakan nyata bahwa kita tidak melakukannya dan menanamkan sikap saling menghargai satu sama lain terhadap teman-teman agar tidak terjadi perundungan. Menjadi pelopor dapat kita laksanakan dimana saja termasuk di sekolah. Salah satunya yaitu menjadi agen perubahan yang mensosialisasikananti perundungan di sekolah.

Pelapor adalah aksi untuk melaporkan, menyampaikan, dan menyuarakan aspirasi atau pendapat anak mengenai isu-isu anak yang menghambat pemenuhan hak anak yang terjadi pada dirinya maupun lingkungannya. Suara ini bisa disampaikan kepada orang tua maupun guru agar dapat segera teratasi. Selain itu bisa juga melaporkan melalui Forum Anak yang akan didengar dan dibantu untuk disampaikan pada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak agar bisa diatasi dan diselesaikan. Selain itu ada juga melalui Suara Anak Daerah dan Indonesia, Musyawarah Pembangunan Daerah, dan Webite Jogo Konco yang dapat diakses teman-teman secara langsung. Contoh nya yaitu apabila kita melihat perundungan di sekolah kita bisa melaporkan ke guru BK maupun anti perundungan di sekolah agar mendapatkan pertolongan dan masalah ini dapat diatasi. Selanjutnya apabila kita melihat tetangga kita tidak dapat bersekolah karena belum memiliki akta, kita bisa melaporkannya ke Dinas PPPA atau melalui Forum Anak agar teman kita tersebut segera dibantu untuk mendapatlan akta dan dapat bersekolah.

Kita semua bisa menjadi Pelopor dan Pelapor yang baik dengan memberikan aksi tindakan contoh yang berdampak bagi diri sendiri maupun lingkungan teman-teman kita maupun diri sendiri. Dan juga bisa menyampaikan suara dan laporan mengenai isu-isu anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Agar kedepannya dapat segera teratasi dan terselesaikan isu-isu anak tersebut. Sehingga terwujudlah Anak Terlindungi Indonesia maju.