Mari Mengenal Pelopor dan Pelapor
Bagi teman-teman yang telah mengikuti atau tergabung dalam Forum Anak, pasti sudah mengenal apa itu 2P (Pelopor dan Pelapor). Bagi saya sendiri, pelopor memiliki artian sebagai pemberi contoh, seseorang yang siap dijadikan sebagai contoh untuk orang lain, peran sebagai pelopor dapat dimulai dengan membangun kebiasaan positif dan kreatif yang dimulai dari dirinya sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, hingga mampu menjadi contoh bagi masyarakat pada umumnya, dan bagi anak Indonesia khususnya.
Peran Forum Anak sebagai pelapor dilakukan atas dasar kesadaran dari diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak eksternal. Tujuan Forum Anak sebagai pelopor adalah, agar anak dapat menjadi agen perubahan positif yang mampu memotivasi anak-anak lain, guna membangun serta menanamkan kebiasaan positif, inovatif, dan kreatif.
Setelah mengenal tentang makna, peran, dan tujuan dari pelopor, mari kita beralih ke definisi dari pelapor. Berdasarkan sumber yang saya dapatkan, saya dapat menyimpulkan bahwa pelapor adalah peran yang dilakukan guna melaporkan segala isu dan hambatan terkait pemenuhan hak anak.
Berbicara tentang pemenuhan hak anak, apa sajakah hak anak itu? Hak anak diantara lain terdapat hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi. Kembali pada peran pelapor, disini anak-anak diharapkan dapat melaporkan isu terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang ada di daerahnya kepada pendamping dan didampingi dengan fasilitator.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa adanya peran pelopor dan pelapor itu penting? Karena dengan adanya pelopor dan pelapor, akan memunculkan keiasaan positif pada anak dan meningkatkan kepercayaan diri pada anak, serta memunculkan rasa aman bagi anak, karena anak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara. Hal-hal itu penting adanya bagi anak, karena anak Indonesia yang hebat adalah calon penerus bangsa.
Sekian, terima kasih
Penulis: Laras Mahanani.