Antara Kita, Aku, Serta Engkau
Dalam kehidupan berbagai masalah menyangkut anak anak selalu ada dengan berbagai faktor penyebabnya Anak selaku korban imbas dari masalah tersebut. Dimana akibat dari permasalahan ini anak dapat mengalami trauma, ketakutan terkadang juga depresi. Berdasarkan data dari KPAI di Tahun 2018, Setidaknya terdapat empat kasus yang menjadi sorotan sebagai pembelajaran terkait perlindungan anak. Empat kasus tersebut adalah:
1. Pornografi, Isu berbasis cyber seperti pornografi masih menjadi masalah bagi anak Indonesia.
2. Perceraian. Perceraian masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi terkait dengan perlindungan Anak Indonesia.
3. Kejahatan berbasis Cyber, Masih banyak ditemukan kasus berbasis Cyber,disini mereka menyatakan bahwa sering kali anak merupakan pelaku dari kejahatan itu sendiri
4. Perundungan, Seseorang melakukan perundungan secara tanpa sadar. Permasalahan tidak hanya berpacu pada 4 kasus tersebut. Belum terpenuhinya hak anak akan menjadikan anak tersebut juga merasa tidak terlindungi. Bahkan banyak dampak yang dapat ditimbulkan apabila anak tersebut tidak dipenuhi hak nya anak akan merasa dirinya itu tidak diperhatikan dan kurang mendapatkan kasih sayang serta perhatian dari orang tua mereka. Peran 2P akan sangat membantu pemerintah dalam memenuhi hak partisipasi anak guna mewujudkan Indonesia Layak Anak.
Pelopor adalah anak yang diharapkan dapat memulai aksi/kontribusi positif dan sebagai agen perubahan. Sementara sebagai Pelapor, anak diharapkan dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak melalui berbagai macam saluran yang disediakan oleh negara. Berbicara pemenuhan hak anak. beberapa aspek pemenuhan hak yang harus didapatkan seorang anak. Berdasarkan konvensi hak anak PBB, hak anak digolongkan dalam beberapa macam yaitu:
1. Hak kelangsungan hidup
Anak ber hak mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik. Anak juga ber hak untuk mengetahui identitasnya.
2. Hak perlindungan
Anak ber hak mendapatkan perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi dan diskriminasi.
3. Hak tumbuh kembang
Anak ber hak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standart tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral
4. Hak Berpartisipasi
Anak ber hak mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak Forum anak merupakan wadah atau jembatan aspirasi antara anak anak dengan pemerintah, yang berfokus pada pemenuhan hak partisipasi anak. Karena anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi hak-hak nya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan baik.
Dalam hal ini saya juga ikut berperan sebagai pelopor dan Pelapor.
Sebagai pelopor saya:
1. Menjadi agen Aku keren tanpa rokok Yang merupakan salah satu program percepatan kab/kota layak anak melalui indikator 17.
2. Ikut serta melakukan pendampingan "psikososial aksi dukungan kepada anak terdampak covid-19"
3. Menjadi pelopor anti pernikahan usia anak dengan mensukseskan kampanye "Jo Kawin Bocah
Sebagai Pelapor saya:
1. Mengikuti Audiensi bersama pemangku kewenangan (Bupati, DPRD, OPD Terkait hingga P2KBP3A)
2 Berperan serta ikut dalam perencanaan pembangunan daerah Kab. Sragen (Musrenbang, Musrenbangwil, RKPD, dsb)
Sumber dan Referensi :
1. https://m.merdeka.com/sehat/4-masalah-yang-masih-mengancam
perlindungan-anak-indonesia.html?page=5 2 https://brainly.co.id/tugas/43988251
3. https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3111/menteri-bintang-ajak forum-anak-maksimalkan-peran-sebagai-pelopor-dan-pelapor
4. https://kids.grid.id/amp/472591213/macam-macam-hak-anak-berdasarkan konvensi-hak-hak-anak-pbb?page=3
Penulis: Kaniavaru Aghea Santoso