Agen Perubahan

Posted By Ardian Agil | 11 Agustus 2022 | Pendidikan | 0 Komentar

Penulis: Gladysta Najwa Natasya

Pada UU No.23 tahun 2002 mengatakan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”  Mulai dari saat ruh masuk ke janin umur 4 bulan, hak asasi manusia sudah berlaku. Anak adalah makhluk mungil yang masih perlu arahan, perlu perlindungan, dan kasih sayang. Makhluk yang polos, tak tau menau bahkan saat hak mereka diambil. Sebagai manusia yang sudah sadar akan kehidupan, lingkungan sekitar, apakah pantas kita membiarkan itu semua terjadi ?

Menurut Konvensi Hak Anak (KHA), anak memiliki 4 hak utama, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan partisipasi. Namun, pada kenyataanya keempat hak tersebut masih belum terpenuhi secara maksimal. Masih banyak anak yang hidup dengan kesengsaraan dan belum bisa bebas mengekspresikan dirinya. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk kami, Forum anak dari tingkatb desa, kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat nasional dengan harapan kami bisa menjadi wadah anak-anak di Indonesia menyuarakan hak-haknya yang belum terpenuhi.Menjadikan Forum Anak jembatan komunikasi bagi anak-anak di Indonesia dengan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak anak.

Untuk itu, tiap anggota Forum Anak dibekali ilmu-ilmu betul apa tugasnya saat nanti saat menjabat dan paham dengan  dengan 2P.. Pelopor memiliki arti anak diajak untuk menjadi agen perubahan (mengajak). Menyuarakan sesama anak untuk terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif dan bermanfaat bagi anak itu sendiri dan masyarakat sekitar. Pelapor bisa berarti dua hal, yaitu menjadi pelapor ketika anak tersebut melihat kejadian menyimpang yang berhubungan dengan anak-anak kepada orang dewasa yang lebih tanggap dalam menyelesaikan masalah. Dan kedua adalah pelapor untuk berani menyampaikan ide, pendapat, dan pandanganya.