Berita | DP3AP2KB

DP3AP2KB NEWS
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

DP3AP2KB PROVINSI JAWA TENGAH

 

TUGAS 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi, data dan partisipasi masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi, data dan partisipasi masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi, data dan partisipasi masyarakat;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit di lingkungan dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Komentar

komentar anda akan kami filter terlebih dahulu

You are being redirected.