Sobat penak, hari ini 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemusnahan arsip internal berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perempuan dan Anak, @emasuratman yang membuka acara pada hari ini. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan saksi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola arsip di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah semakin tertib dan profesional.
#NgopeniNglakoniJateng