NGOPI PENAK eps. 162
Perceraian bukan akhir dari tanggung jawab.
Bagaimana perlindungan perempuan dan anak tetap terpenuhi pasca putusan cerai? Yuk, pahami perspektif hukum, perlindungan sosial, dan sinergi lintas sektor dalam edukasi NGOPI PENAK kali ini
Selasa, 19 Mei 2026
Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
zoom meeting dan
live streaming youtube DP3AKB Jateng
Informasi akun Zoom dapat diakses melalui:
s.id/NgopiPenakDP3AP2KB_JATENG
Dipandu oleh Fajar Wahyu Nugroho, Ngopi Penak mengusung tema “Keadilan Pasca-Cerai Responsif Gender: Tanggung Jawab Ekonomi Laki-laki Tak Berhenti di Meja Hijau” dengan menghadirkan:
Keynote Speaker:
Dra. Ema Rachmawati, M.Hum
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah
Narasumber:
Thussy Apriliyandari, SE., MPSDM
(Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya)
Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak Terpenuhi Pasca Perceraian
Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya)
Peran Sinergi Pengadilan Agama sebagai Pilar Hukum dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Putusan Cerai
Mari bersama membangun kesadaran bahwa keadilan pasca perceraian harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi semua pihak termasuk perlindungan perempuan dan anak