NGOPI PENAK EPS. 147
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya pelaku. Mereka juga korban dari sistem yang belum tentu ramah anak.
Dalam beberapa kasus, pendekatan hukum yang terlalu keras justru bisa meninggalkan luka jangka panjang pada perkembangan mereka.
Di sinilah Restorative Justice hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.
Tapi... apakah restorative justice bisa diterapkan untuk semua kasus pidana yang melibatkan anak?
Apakah ada batasannya?
Dan bagaimana peran kita dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan mendidik?
Bersama Falikha Ardiyani Zjubaidi, AKS, MH @bapassemarang dan Bunda Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM @dewi.ciwie_dp3ap2kb, Ngopi Penak kali akan membahas tentang Hukuman Tindak Kriminal: Batasan Restorative Justice Bagi Anak, besok pada:
???? Kamis, 17 April 2025
???? Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
???? Zoom Meeting dan Streaming Youtube @dp3akbjateng
???? https://s.id/DP3AP2KB_JATENG_NGOPIPENAK
Diskusi akan dipandu oleh Fajar Wahyu Nugroho @n_fajarwahyu
Mari menjadi bagian dari perubahan. Karena setiap anak berhak atas keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata.
Cc.
@kemenpppa
#puspaga #puspagajateng #restorativejustice #anakberhadapandenganhukum #perlindungananak #keadilanrestoratif