BIDANG DATA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Tugas:
Penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang data dan partisipasi masyarakat. Dalam tugasnya Bidang Data dan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi masyarakat;
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Data dan Partisipasi Masyarakat, membawahkan :
1. Seksi Data dan Informasi
2. Seksi Partisipasi Masyarakat