Data BPS Tahun 2020 penduduk Jawa Tengah 36,52 juta jiwa dengan tingat kemiskinan 11,84% atau sekitar 4.119.930 jiwa terpetakan di 15 Kabupaten zona merah di Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Cilacap, Purworejo, Blora, Grobogan, Demak, Klaten, Banyumas, Sragen, Rembang, Rembang, Banjarnegara, Purbalingga, Pemalang, Brebes, Wonosobo, Kebumen.
Sehubungan hal tersebut dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di 15 kabupaten zona merah di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah menggulirkan kebijakan mendorong seluruh OPD Provinsi menerapkan ”Gerakan Satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyelesaikan persoalan kemiskinan di ”Satu Desa Dampingan”.
Mengingat masih banyak Kabupaten/Kota di Zona Merah perlu dilakukan upaya yang holistik dalam penanggulangan kemiskinan. Beberapa hal yang melatarbelakangi kemiskinan secara umum di Jawa Tengah antara lain: Melalui berbagai pertimbangan sejak tahun 2019 s.d 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 menentukan Desa Kedawung Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen dan pada tahun 2020 di Desa Gumampir, Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten sebagai desa dampingan OPD. Perlu kita sampaikan apresiasi sampai dengan akhir tahun 2020, Desa Kedawung maupun Gemampir sudah dinyatakan bukan daerah miskin.
Dalam Pembinaan selanjutnya program Program ”Gerakan Cegah Stunting” (Geceg Stunting) di Jawa Tengah dan Gerakan Jokawin Bocah terintegrasi dalam kelompok UPPKS .Sebagaimana kita ketahui anggota UPPKS adalah Pasangan Usia Subur (PUS), Remaja, perserta KB juga lansia terutama keluarga pra sejahtera, maka kelompok UPPKS dalam meningkatkan pendapatan keluarga Pra Sejahtera harus berdampak pada percepatan pengurangan angka kemiskinan di Jawa Tengah. Pemberdayan Ekonomi Keluarga melalui UPPKS harus bersinergi dengan Tribina dan PIK Remaja sehingga pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan semakin meningkat.
komentar anda akan kami filter terlebih dahulu